Begini Mengetahui Jumlah Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat

 Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat

Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat


Bagi ASN, khususnya tenaga kesehatan jabatan fungsional pasti tidak asing lagi dengan DUPAK. istilah DUPAK ini adalah istilah yang digunakan sebagai acuan penilaian angka kredit untuk naik pangkat atau naik golongan. 

Karena dalam mengurus kenaikan pangkat pasti akan berurusan dengan jumlah angka kredit yang dia peroleh dari setiap kegiatan yang dilakukan.

Tahukah kamu apa itu angka kredit PNS/ASN..?

Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap-tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai-nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang ASN/PNS dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatan. Jadi mengetahui angka kredit untuk naik pangkat itu wajib lho guys, begitu juga dengan cara mengisinya. Tapi, tidak semua orang mau lho dan tahu cara mengisinya paling orang lain di suruh buatkan saja.

Masing-masing tenaga fungsional, khususnya perawat pasti memiliki nilai angka kredit untuk masing-masing kegiatannya. Karena angka kredit tiap golongan itu beda-beda guys. Gol II beda dengan angka kredit Gol III dan Gol IV.

Namun mengenai syarat kenaikan pangkat memiliki jumlah yang relatif sama dari setiap jenis tenaga kerja fungsional pada jenjang kepangkatan dan jabatan yang sama.

Baiklah, Pada kesempatan kali ini saya akan berbagi informasi mengenai jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat bagi perawat.

Perawat Ahli

Perawat ahli adalah perawat yang memiliki ijazah minimal S1/DIV. Jabatan perawat ahli terdiri dari Perawat Pertama, Muda dan Madya. Pada setiap tingkatan memiliki jumlah angka kredit yang dipersyaratkan. 

Adapun rincian angka kredit untuk perawat ahli adalah sebagai berikut:

Perawat Pertama

  • Pangkat/golongan: Penata Muda, III/a hingga Penata Muda Tkt I, III/b.
  • Jumlah angka kredit yang harus diperoleh:
    • Penata Muda, III/a harus memiliki nilai angka kredit sebesar 100, terdiri dari minimal 80 unsur utama dan maksimal 20 unsur penunjang.
    • Penata Muda Tkt I, III/b harus memiliki nilai angka kredit sebesar 150, terdiri dairi minimal 120 unsur utama dan maksimal 30 unsur penunjang.

Perawat Muda

  • Pangkat/golongan: Penata, III/c hingga penata tkt I, III/d.
  • Jumlah angka kredit yang harus diperoleh:
    • Penata, III/c, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 200, terdiri dairi minimal 160 unsur utama dan maksimal 40 unsur penunjang.
    • Penata Tkt I, III/d, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 300, terdiri dairi minimal 240 unsur utama dan maksimal 60 unsur penunjang.

Perawat Madya

  • Pangkat/golongan: Pembina, IV/a hingga Pembina Utama Muda, IV/c.
  • Jumlah angka kredit yang harus diperoleh:
    • Pembina, IV/a, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 400, terdiri dairi minimal 320 unsur utama dan maksimal 80 unsur penunjang.
    • Pembina Tkt I, IV/b, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 550, terdiri dairi minimal 440 unsur utama dan maksimal 110 unsur penunjang.
    • Pembina Utama Muda, IV/c, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 560, terdiri dairi minimal 140 unsur utama dan maksimal 60 unsur penunjang.

Perawat Terampil

  • Perawat Terampil merupakan perawat yang memiliki ijazah DIII kebawah. 
  • Jabatan perawat terampil terdiri dari Perawat Pelaksana Pemula, Perawat Pelaksana, Perawat Pelaksana Lanjutan dan Perawat Penyelia. Pada setiap tingkatan memiliki jumlah angka kredit yang dipersyaratkan. Adapun rinciannya adalah sebagai berikut:

Perawa Pelaksana Pemula

  • Pangkat/golongan: Pengatur Muda, II/a, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 25, terdiri dairi minimal 20 unsur utama dan maksimal 5 unsur penunjang.

Perawat Pelaksana

  • Pangkat/golongan perawat pelaksana terdiri dari: Pengatur Muda Tkt I, II/b hingga Pengatur Tkt I, II/d. 
  • Jumlah angka kredit yang harus diperoleh adalah sebagai berikut:
    • Pengatur Muda Tkt I, II/b, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 40, terdiri dairi minimal 32 unsur utama dan maksimal 8 unsur penunjang.
    • Pengatur, II/c, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 60, terdiri dairi minimal 48 unsur utama dan maksimal 12 unsur penunjang.
    • Pengatur Tkt I, II/d, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 80, terdiri dairi minimal 64 unsur utama dan maksimal 16 unsur penunjang.


Perawat Pelaksana Lanjutan

  • Pangkat/golongan perawat pelaksana lanjutan terdiri dari: Penata Muda, III/a hingga Penata Muda Tkt I, III/b. 
  • Jumlah angka kredit yang harus diperoleh pada masing-masing tingkatan adalah sebagai berikut:
    • Penata Muda, III/a, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 100, terdiri dairi minimal 80 unsur utama dan maksimal 20 unsur penunjang.
    • Penata Muda Tkt I, III/b, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 150, terdiri dairi minimal 120 unsur utama dan maksimal 30 unsur penunjang.


Perawat Penyelia

  • Pangkat/golongan perawat penyelia terdiri dari: Penata, III/c hingga Penata Tkt I, III/d. 
  • Jumlah angka kredit yang harus diperoleh pada masing-masing tingkatan adalah sebagai berikut:
    • Penata, III/c, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 200, terdiri dairi minimal 160 unsur utama dan maksimal 40 unsur penunjang.
    • Penata Tkt I, III/d, harus memiliki nilai angka kredit sebesar 300, terdiri dairi minimal 240 unsur utama dan maksimal 60 unsur penunjang.

Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perawat Terbaru

Pada tahun 2014, telah diterbitkan peraturan tentang petunjuk tenknis jabatan fungsional perawat dan angka kreditnya menggantikan peraturan sebelumnya. Jenjang karier kepangkatan berdasarkan petunjuk teknis tersebut dapat pula dibaca pada Jenjang Jabatan, Pangkat, Golongan Ruang Perawat Berdasarkan Permenpan RB Nomor 25 Tahun 2014.

Saat ini jabatan perawat yang diterbitkan BKN pada SK tenaga perawat masih mengacu pada peraturan sebelumnya atau belum menyesuaikan. 


Posting Komentar untuk " Begini Mengetahui Jumlah Angka Kredit untuk Kenaikan Pangkat Perawat"